Tes PCR di Indonesia Turun Hingga 45 Persen, Tes PCR Termurah Ke 2 se ASEAN
Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan
Actual time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk pulau
Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan
demikian Harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga
sebelumnya.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/ I/2845/2021 Tentang Batas Tarif
Tertinggi Pemeriksaan Book Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi
dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan
pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-- komponen berupa jasa
pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen
biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan
dengan kondisi saat ini.
Dibandingkan negara ASEAN
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Examination RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.
Adapun daftar harga Examination PCR di ASEAN sebagai berikut:
- Thailand pada kisaran harga Rp 1.300.000-- Rp 2.800.000
- Singapura pada harga Rp 1.600.000
- Filipina pada kisaran harga Rp 437.000-- Rp 1.500.000
- Malaysia pada harga Rp 510.000
- Vietnam pada harga Rp 460.000
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan
melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/ I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan
pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak
atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya
mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan
bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Komentar
Posting Komentar